Ekowi: Pengesahan RUU ASN Jadi Kado Terindah Presiden & DPR RI untuk Honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi.
Selain itu, terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan undang-undang ini, yakni penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
Selanjutnya, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.
"Kami sujud syukur atas pengesahan revisi UU ASN pada 3 Oktober. Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang selama ini mendukung honorer Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)