Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Anggota DPR Disangka Sebar Hate Speech untuk Dukung Makar

Kamis, 08 Desember 2016 – 17:21 WIB
Eks Anggota DPR Disangka Sebar Hate Speech untuk Dukung Makar - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mantan anggota DPR Hatta Taliwang di Rumah Susun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarga Pusat, Kamis (8/12) dini hari. Polisi menjerat politikus asal Nusa Tenggara Barat itu dengan pasal 28  ayat 2 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Hatta diduga menyebar informasi yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial yang dapat menimbulkan permusuhan. Penyebaran ujaran kebencian itu juga berkaitan dengan para tersangka pemufakatan jahat untuk makar yang sempat diamankan polisi Jumat (2/12).

"Artinya yang bersangkutan melanggar UU ITE. Namun, ini masih tersangkut paut kegiatan yang bersangkutan di kelompok atau dari tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata Martinus di Mabes Polri, Kamis (8/12).  

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat itu menjelaskan, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti untuk menangkap Hatta. Antara lain, telepon seluler, buku dan lainnya.

Saat ini, lanjut Martinus, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat jeratan terhadap Hatta. "Barang bukti (lain) masih dicari penyidik," tegas Martinus.

Hatta masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik punya waktu 1 x 24 jam menentukan apakah Hatta akan dijebloskan ke sel tahanan atau tidak. (boy/jpnn)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mantan anggota DPR Hatta Taliwang di Rumah Susun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarga Pusat, Kamis (8/12) dini

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News