Eks Anggota DPRD NTB yang Cabuli Anak Kandung Berpotensi Dihukum Kebiri
jpnn.com, MATARAM - Eks anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang merupakan tersangka kejahatan seksual terhadap anak, berpotensi dikenai hukuman kebiri kimia.
Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, NTB masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap AA yang menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan menindaklanjuti," katanya.
Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.
"'Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.
Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.