Eks Anggota FPI Disarankan Berdakwah Secara Santun Setelah Pembubaran
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Masyarakat disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.
"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago di Jakarta.
Irma mengajak warga yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat. Ke depan, dia berharap tidak ada lagi provokasi, intimidasi, dan radikalisme.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meyakini pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.
"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," tutur Ace.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.