Eks Anggota Kopassus Pergoki Istri Selingkuh, Berujung Bui
"Tersangka sempat melarikan diri. Dan diakui tersangka kalau dia lari ke Takengon Aceh setelah itu ke Banda Aceh. Sampai di Banda Aceh tersangka menghubungi korban untuk mengajak baikan. Setelah tiba di Medan menemui istrinya tersangka kemudian ditangkap," sambung Kanit Reskrim.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara lima tahun.
"Tersangka mengaku sebagai suami ketiga korban. Dari hasil pernikahan itu, tersangka memiliki dua anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya," sebut Martualesi. (ain/azw/sam/jpnn)