Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 20 November 2024 – 15:57 WIB
Hardi Yacub dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara Suhasman juga dihukum 12 tahun penjara dengan denda serupa, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 25 juta.
Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus korupsi yang merugikan negara di Kuansing. (mcr36/jpnn)