Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, berperan penting dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar.
Sukarmis ditahan setelah diperiksa sebagai saksi para Jumat 3 Mei 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar.
Sukarmis diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,6 miliar.
Atas dasar tersebut, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Ternyata Sukarmis berperan sentral hingga terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo membeberkan bahwa Sukarmis berperan menyusun pembangunan hotel tanpa prosedur yang seharusnya.
“Peran tersangka S ada beberapa, di antaranya bersekongkol dalam pengadaan tanah, membangun hotel tanpa prosedur yg benar, memindahkan lokasi diluar hasil studi kelayakan dan lainnya,” beber Nurhadi saat dikonfirmasi JPNN.com.