Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Bupati Simeulue Menangis, Mengaku Tak Korupsi Dana PDKS

Rabu, 18 Desember 2019 – 07:07 WIB
Eks Bupati Simeulue Menangis, Mengaku Tak Korupsi Dana PDKS - JPNN.COM
Mantan Bupati Simeulue Darmili meminta dakwaan korupsi dihapus karena mengaku tidak melakukan korupsi. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

"Perusahaan didirikan untuk mengantisipasi masyarakat bergabung dengan separatis. Saat itu, Aceh sedang berkonflik. Dengan adanya perusahaan sawit tersebut, ribuan warga Simeulue ditampung bekerja," kata terdakwa Darmili.

Terdakwa Darmili menyebutkan dirinya difitnah. Kasus yang menderanya lebih kepada karena politis. Sejumlah pihak ikut terlibat menjatuhkannya serta berupaya memasukan dirinya ke penjara.

"Jadi, kasus yang saya alami murni karena fitnah dan politis. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan saya dari semua dakwaan. Saya tidak pernah terbayang di usia senja menjadi terdakwa korupsi," kata Darmili.

Senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Syahrul Rizal dan Junaidi. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. JPU tidak mampu membukti perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan kerugian negara Rp3,8 miliar selama persidangan," kata Junaidi.

Selain itu, ungkap Junaidi, JPU juga tidak mampu membuktikan kerugian negara berdasarkan audit lembaga negara. Semua dakwaan jaksa dibantah oleh terdakwa maupun saksi-saksi dalam persidangan.

"Fakta persidangan, seluruh pengeluaran Direktur PDKS Yazid kepada terdakwa tidak pernah tercatat di buku keuangan perusahaan. Artinya, terdakwa tidak pernah menerima aliran dana dari PDKS," kata Syahrul Rizal.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Darmili dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp3,8 miliar. (antara/jpnn)

Eks Bupati Simeulue dua periode dan mantan anggota DPRK Simeulue itu tidak bisa menahan tangisnya mengaku tak korupsi dana PDKS.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News