Eks Danjen Kopassus Perkarakan Komjen Polri, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini memimpin PT Sebuku Tanjung Coal (STC) melaporkan petinggi Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Senin (23/7). Menurut Soenarko, ada perwira kepolisian berpangkat bintang tiga yang menyalahgunakan kewenangan karena memiliki kewenangan di atas kepala Bareskrim Polri.
Langkah Soenarko melapor ke Kompolnas merupakan buntut sengketa antara PT SCC yang beroperasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan sebuah perusahaan perkebunan berinisial MSAM. Sebelumnya, Soenarko sudah berupaya melapor ke Irwasum Polri Komjen Eko Putut Bayuseno.
Namun, Soenarko yang sudah berada di Mabes Polri batal bertemu Komjen Eko. Sebab, Eko tak ada di kantornya.
Akhirnya Soenarko mendatangi Kompolnas. “Kami mendatangi Kompolnas dan Irwasum Mabes Polri untuk melaporkan dugaan adanya intervensi hukum yang dilakukan oknum petinggi di sini (Mabes Polri),” kata Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Hanya saja, mantan Pandam Iskandar Muda itu enggan membeber nama petinggi Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Meski demikian Soenarko bersedia membeber ciri-ciri petinggi Polri itu, yakni sudah berpangkat komjen dan memiliki kewenangan di atas kepala Badan Resersek Kriminal (Kabareskrim).
"Saya enggak bisa sebutkan. Di atas Kabareskrim, bintang tiga," sebutnya.
Soenarko menjelaskan, semula Bareskrim telah menerima laporan PT STC pada Mei 2018 perihal dugaan penyerobotan lahannya di Kotabaru. Institusi bergengsi di Polri itu pun sudah melakukan penyelidikan.
Namun, kata Soenarko, penyelidikan itu berhenti di tengah jalan. Menurutnya, penghentian penyelidikan itu bukannya tanpa sebab.