Eks Direktur OJK Tekankan Pentingnya Edukasi P2P Lending
"Dalam P2P lending, risiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh lender. Platform hanya bertindak sebagai fasilitator," ujarnya.
Dia lantas mencontohkan soal pencabutan izin TaniFund oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Menurut Hendrikus, hal itu merupakan sesuatu yang wajar dalam industri yang dinamis seperti fintech.
"Pencabutan izin tidak selalu berarti adanya fraud atau kejahatan. Bisa jadi karena alasan operasional atau risiko bisnis," ungkapnya.
"Penting bagi kita untuk memahami bahwa P2P lending adalah bagian dari inklusi keuangan yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat," tambah Hendrikus.
Dia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha.
"Jika ada lender yang bertindak tidak sesuai dengan perjanjian, platform P2P berhak untuk melakukan gugatan balik," tegasnya.
"Untuk itu, edukasi publik menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech," kata Hendrikus.
Dalam kasus TaniFund, Hendrikus menyarankan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik melalui mediasi atau negosiasi.