Eks Dirut Asabri Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Masuk Sel Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin (1/2). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua tersangka yang dijerat adalah mantan dirut PT Asabri pada periode berbeda. Keduanya adalah Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2).
Selanjutnya, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan, BT, dan HH.
Menurut Leonard, mulanya penyidik memeriksa sepuluh orang saksi pada Senin ini. Kemudian, setelah diperiksa, enam dari sepuluh saksi itu ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Damiri. Usai diperiksa dia langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan.
Selain Damiri, ada lima orang tersangka Asabri lain yang juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.