Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Jebloskan Tersangka Asabri Rennier Abdul Rachman ke Sel

Sabtu, 12 Maret 2022 – 19:57 WIB
Kejagung Jebloskan Tersangka Asabri Rennier Abdul Rachman ke Sel - JPNN.COM
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri tahun 2012/2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rennier ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3).

Rennier Abdul Rachman Latief, merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama, sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Putusan Mahkamah Agung tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Ketut mengatakan petikan putusan MA tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti.

"Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,”"kata Ketut.

Penyidik Jampidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News