Eks Dirut Bakti Sebut Syarat Technology Owner Keputusannya: Tidak Ada Kerugian Negara
Kamis, 28 September 2023 – 10:51 WIB
Namun, sampai dengan 31 desember 2021 dari kontrak senilai Rp 1,7 triliun, Bakti baru membayar Rp 450 miliar. Sehingga, kata Anang, aset yang dimiliki senilai Rp 10,8 triliun.
"Ya, terbagi ada yang memang aset selesai dan aset KDP tersebut Rp 7,8 trilun," katanya.
Nilai aset itu pun ditegaskan dia sudah melalui proses audit BPK yang terintegasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021.
"Jadi, kalau saya tanya, tidak ada kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.
"Menurut sepengetahuan saya tidak ada (kerugian)," jawab Anang. (rhs/jpnn)