Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 T

Senin, 06 November 2023 – 16:29 WIB
Inilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 T - JPNN.COM
Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak protes karena tidak menikmati uang korupsi, tetapi tetap dijerat pasal pencucian uang.

Mantan Bos Moratelindo itu mengatakan hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa Galumbang tidak mendapatkan uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang di sela-sela pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11).

Dia juga membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.

"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," lanjutnya.

Galumbang juga merespon tentang uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak empat kali.

Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujarnya.

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak protes karena tidak menikmati uang korupsi, tetapi tetap dijerat pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News