Eks Dirut PT LIB Bebas, Ketua YLBHI Bereaksi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).
Lukita dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P21 meski yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik bebasnya dari salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan itu.
Hadian keluar dari jeruji besi seusai masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap.
Isnur Isnur menilai bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam penyidikan. Setidaknya hal tersebut mensinyalkan lambatnya penyidikan di Polda Jatim.
“Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).
Isnur mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini.
Dia mendorong agar penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban.