Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut LIB Bebas, Polisi Buka Suara
jpnn.com, SURABAYA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.
Polisi menyebut berkas Hadian Lukita belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis.
Dia mengatakan untuk lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," katanya.
Taufiq -sapaannya akrabnya- mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa.
Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.