Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Kamis, 14 Oktober 2021 – 14:51 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar - JPNN.COM
Korupsi pengadaan tanah di Munjul. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa trlah merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Kerugian itu diduga akibat aksi korupsi Yoory terkait pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan untuk Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).

Kerugian negara itu merupakan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.

Jaksa menjelaskan Yoory telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Seperti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

Jaksa menganggap Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi. Di antaranya memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.

Perbuatan Yoory dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Terdakwa dianggap merugikan negara ratusan miliar.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News