Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Jalani Sidang Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (14/10).
"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Pelaksanaan sidang korupsi tanah di Munjul itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fikri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Yoory secara langsung di pengadilan. "Sidang akan dilaksanakan secara offline," ujar dia.
Dalam kasus ini, Yoory Corneles diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek pengadaan lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah.