Eks GM PGN Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 19 Agustus 2009 – 16:51 WIB
Selain hukuman badan, kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp7,306 bisa berubah menjadi penjara tambahan selama 2 tahun, jika sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak diganti Triyono, baik itu dengan uang tunai atau melelang harta bendanya.
Triyono langsung menganggap tuntutan jaksa tersebut tak adil. Dalihnya, bukan hanya dia yang menikmati uang, tapi mengalir juga ke pejabat PGN lain. Triyono ditahan KPK di Lapas Cipinang sejak 18 Februari. Kasus Triyono berawal dari adanya krisis gas di Jawa Timur tahun 2003 untuk pasokan PLN Jawa Timur.