Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan

Jumat, 25 November 2022 – 23:10 WIB
Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan - JPNN.COM
Mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

“Orang-orang yang lemah mendapatkan keadilan untuk dipulihkan,” kata dia.

Konsep restorative justice ini, lanjut Gayus, digagas oleh orang Kanada Susan Sharpe pada 1998. Lalu dipopulerkan lagi oleh Tony Marshall’s.

“Penyelesaian masalah tidak melalui pengadilan, tetapi kompromi antar pihak dengan pihak ketiga lainnya,” kata Gayus.

Adapun pihak ketiga ini, lanjutnya, bisa menghentikan kasusnya. Karena ada peraturan yang memungkinkan penghentian dilakukan, didasarkan peraturan yang dibuat. Seperti Peraturan Kejaksaan, Peraturan MA, Peraturan Kepolisian. Termasuk sudah ada SKB Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. (dil/jpnn)

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang semakin banyak menyelesaikan perkara dengan restorative justice

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close