Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan
Jumat, 25 November 2022 – 23:10 WIB
“Orang-orang yang lemah mendapatkan keadilan untuk dipulihkan,” kata dia.
Konsep restorative justice ini, lanjut Gayus, digagas oleh orang Kanada Susan Sharpe pada 1998. Lalu dipopulerkan lagi oleh Tony Marshall’s.
“Penyelesaian masalah tidak melalui pengadilan, tetapi kompromi antar pihak dengan pihak ketiga lainnya,” kata Gayus.
Adapun pihak ketiga ini, lanjutnya, bisa menghentikan kasusnya. Karena ada peraturan yang memungkinkan penghentian dilakukan, didasarkan peraturan yang dibuat. Seperti Peraturan Kejaksaan, Peraturan MA, Peraturan Kepolisian. Termasuk sudah ada SKB Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. (dil/jpnn)