Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi

Rabu, 18 September 2024 – 16:08 WIB
Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi - JPNN.COM
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. Ilustrasi Foto/dok: Fathan Sinaga/JPNN

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.

"Jika Kaesang datang dalam sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maksimal 30 Sept 2024," terangnya.

Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

"Tapi jika kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tersebut,” tutupnya. (dil/jpnn)

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA