Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam Lama di Penjara
“Dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Lidik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah dua tahun melarikan diri alias buron.
Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” kata dia.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Arif Harsono. (antara/jpnn)