Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja BBM Dinas Perkim Rohul 2019.
"Penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinfik) baru dan telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Perkim Rohul tahun 2019," beber Raja Kosmos.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru ini, tidak kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus ini. (mcr36/jpnn)