Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
Rabu, 29 November 2023 – 11:15 WIB
Setelah itu, korban pun memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan.
Namun, ketika dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja menyentuh dada korban.
Pada hari berikutnya, korban disebut masih sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.
"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 huruf c dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya pada Juli 2023," tutur Wahyudi.
Atas perbuatan itu, David terancam pidana penjara paling lama? 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.(ant/fat/jpnn.com)