Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
Minggu, 10 Maret 2024 – 15:55 WIB
Sebelumnya, pada 7 November 2023, sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebanyak 54 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini, dengan total nilai kewajiban bayar Rp7 miliar. (tan/jpnn)