Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Djoko dan Bagio secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
"Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti sruat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)," kata jaksa Heru Saputra dalam sidang di PN Lubuklinggau, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pada sidang itu, jaksa menyangkakan Djoko dan Bagio dengan Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.
Panitera Lubuklinggau Zubaidi mengamini sidang pembacaan dakwaan Djoko dan Bagio digelar hari ini. Dia menyebut sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut.
"Benar hari ini Selasa, 1 Oktober 2024, ada persidangan perdana dengan aganda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zubaidi.
Sementara itu, persidangan tersangka Halim Ali masih menunggu pelimpahan P-21 atau tahap 2 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan barang bukti dan tersangka Halim Ali tertunda karena menunggu hasil pemeriksaan dokter dari Mabes Polri dan Kejagung.
Abdul Azis selaku tokoh masyarakat Kabupaten Muratara mengaku senang dengan digelarnta sidang perdana kasus pemalsuan dokumen PT. SKB tersebut. Menurutnya, persidangan ini membuktikan adanya penegakan hukum yang adil.