Eks Kepala BIN Anggap Penggerak People Power Tersesat
Gerakan Satu Bangsa minta para aktor politik kubu paslon 02 membatalkan gerakan people power.Larangan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dari negara-negara lain seperti Amerika juga sudah dikeluarkan. Kelompok teroris ini adalah kelompok berpaham radikal terutama HTI yang menyimpan dendam terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah memberangus organisasinya beberap waktu lalu, telah menunggangi pemilu.
Mereka berusaha mengooptasi proses demokrasi dengan mendorong pihak yang tidak bisa menerima kekalahan dari hasil pilpres nanti untuk melakukan people power dan memanfaatkannya untuk melakukan aksi teror peledakan bom.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan kekacauan sebagai pintu masuk bagi mereka untuk mewujudkan cita-cita perjuangan mereka mengganti NKRI dan Pancasila dan mendirikan negara Khilafah,” kata Gusma.
Gusma mengingatkan gerakan penggalangan massa untuk mendelegitimasi KPU, Bawaslu dan MK serta menolak hasil Pemilu tidak boleh dipandang sebagai gerakan menegakkan demokrasi rakyat, tetapi lebih merupakan gerakan politik syahwat kekuasaan yang merongrong kewibawaan negara dan mengancam eksistensi NKRI sebagai negara hukum.
Gerakan Satu Bangsa melihat bahwa saat ini kita tengah berhadapan dengan situasi bukan lagi sekadar pertarungan pilpres antara paslon 01 Vs 02, melainkan Pancasila/NKRI Vs Radilasme/Negara Khilafah.
Seyogyanya, menurut Gusman, para tokoh dan aktor politik kubu paslon 02 agar membatalkan rencana aksi massa pada 22 Mei 2019 dan gunakanlah jalur-jalur konstitusional yang sudah disepakati bersama untuk memperjuangkan keadilan Pemilu atas dugaan-dugaan kecurangan proses dan hasil Pemilu.
Pada bagian akhir, Gerakan Satu Bangsa mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan ajakan dan hasutan untuk melakukan aksi massa yang beresiko akan dimanfaatkan kelompok dan jaringan teroris untuk melaksanakan aksinya.
Selain itu, Gerakan Satu Bangsa juga mengimbau kepada para aktor dan tokoh politik untuk tunduk dan taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menghentikan upaya memprovokasi atau menggalang opini dan gerakan massa untuk memuaskan syahwat poltik kekuasaannya.