Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Kepala Staf Garnisun: Masak Apel Besar Purnawirawan di TMP Kalibata Terlarang?

Minggu, 04 Oktober 2020 – 18:47 WIB
Eks Kepala Staf Garnisun: Masak Apel Besar Purnawirawan di TMP Kalibata Terlarang? - JPNN.COM
Mantan Kepala Staf Garnisun DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto dalam tangkapan layar YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Garnisun Jakarta Mayor Jenderal TNI (Purn) Prijanto mengkritisi perintah atasan yang diterima Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana hingga berani menghalangi kegiatan Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN).

Padahal para purnawirawan hanya ingin ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada 30 September 2020. Mereka juga sudah melaporkan akan adanya apel besar para purnawirawan yang tergabung dalam PPKN.

"Di sinilah yang menjadi pokok persoalan, ini perintah atasannya apa? Sebab begini, kegiatan ini (PPKN) sudah jelas diketahui. Ini ada undangannya kok. Undangannya tersebar luas, saya juga dapat. Jadi ada apel besar Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara disingkat PPKN. Dari namanya saja, masak terlarang?," bebernya dalam kanal Hersubeno Arief di YouTube.

"Purnawirawan kata kunci pertama, kemudian Pengawal, Kedaulatan Negara kata kunci kedua, aneh atau enggak?" sambungnya.

Bagi Prijanto tidak ada yang salah. Dia juga menyoroti sikap Dandim Jaksel yang berupaya menghalangi Mantan Komandan Korps Marinir Letjen (Purn) Suharto saat akan menyampaikan pernyataan sikap.

"Di undangan itu jelas ada deklarasi atau maklumat, itu tinggal panggil saja panitianya. Ditanyakan bapak akan maklumat apa? Mana bahannya, saya bacanya..kan begitu saja," ucapnya.

Kalau tidak ada yang berbahaya bagi negara, menurut mantan wakil gubernur DKI Jakartan pembacaan maklumat itu sah-sah saja. UUD 45 pasal 28 soal kemerdekaan mengutarakan pendapat, pikiran secara lisan dan tulisan itu dijamin.

Ditambahkan Prijanto, PPKN sempat mengajukan izin menggelar kegiatan di gedung konvensi  PMPN tetapi tidak diizinkan Kementerian Sosial, alasannya karena ada 500 orang yang ikut. Juga masih ada pandemi  COVID-19.

Langkah Dandim Jaksel yang melarang purnawirawan membacakan maklumat dinilai Mayjen TNI (Purn) Prijanto terlalu berlebihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News