Eks Kepala Staf Garnisun: Masak Apel Besar Purnawirawan di TMP Kalibata Terlarang?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Garnisun Jakarta Mayor Jenderal TNI (Purn) Prijanto mengkritisi perintah atasan yang diterima Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana hingga berani menghalangi kegiatan Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN).
Padahal para purnawirawan hanya ingin ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada 30 September 2020. Mereka juga sudah melaporkan akan adanya apel besar para purnawirawan yang tergabung dalam PPKN.
"Di sinilah yang menjadi pokok persoalan, ini perintah atasannya apa? Sebab begini, kegiatan ini (PPKN) sudah jelas diketahui. Ini ada undangannya kok. Undangannya tersebar luas, saya juga dapat. Jadi ada apel besar Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara disingkat PPKN. Dari namanya saja, masak terlarang?," bebernya dalam kanal Hersubeno Arief di YouTube.
"Purnawirawan kata kunci pertama, kemudian Pengawal, Kedaulatan Negara kata kunci kedua, aneh atau enggak?" sambungnya.
Bagi Prijanto tidak ada yang salah. Dia juga menyoroti sikap Dandim Jaksel yang berupaya menghalangi Mantan Komandan Korps Marinir Letjen (Purn) Suharto saat akan menyampaikan pernyataan sikap.
"Di undangan itu jelas ada deklarasi atau maklumat, itu tinggal panggil saja panitianya. Ditanyakan bapak akan maklumat apa? Mana bahannya, saya bacanya..kan begitu saja," ucapnya.
Kalau tidak ada yang berbahaya bagi negara, menurut mantan wakil gubernur DKI Jakartan pembacaan maklumat itu sah-sah saja. UUD 45 pasal 28 soal kemerdekaan mengutarakan pendapat, pikiran secara lisan dan tulisan itu dijamin.
Ditambahkan Prijanto, PPKN sempat mengajukan izin menggelar kegiatan di gedung konvensi PMPN tetapi tidak diizinkan Kementerian Sosial, alasannya karena ada 500 orang yang ikut. Juga masih ada pandemi COVID-19.