Eks Ketua Banggar Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng resmi melaporkan saksi dalam kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/3). Dia dilaporkan atas pencemaran nama baik seperti laporan bernomor LP/306/III/2017/Bareskrim.
"Saya sudah melaporkan secara resmi terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya badan anggaran," kata dia di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Mekeng yang menjabat sebagai Ketua Badan Anggran DPR di proyek pengadaan e-KTP itu memastikan bahwa yang dilaporkan adalah Andi sendiri.
"Baru saya laporkan Andi Narogong. Saya akan lihat bukti-bukti lain. Kalau masih ada orang yang mencemarkan dan memfitnah, akan saya laporkan," kata Mekeng.
Mengenai kasus e-KTP, Mekeng membantah menerima aliran suap senilai USD 1,4 juta di ruangan Setya Novanto seperti yang diterangkan Andi dalam kesaksiannya. Mekeng bahkan mengaku tak pernah mengenal juga melihat Andi.
"Saya berharap penegakan hukum bisa bergerak setegak-tegaknya. Negara kita ini, negara hukum bukan negara politik, jadi jangan dipolitisasi. Saya berharap pengadilan juga berjalan apa adanya. Saya siap bersaksi sesuai yang saya ketahui," jelas dia.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, terungkap sejumlah nama anggota DPR RI menikmati aliran dana dari megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dari 26 anggota dewan yang disebut, salah satunya adalah Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar.
Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Andi memberi kesaksian bahwa dirinya telah memberikan USD 1,4 juta kepada Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondo Oambe. Uang itu diterima Mekeng, Mirwan dan Olly Dondo di ruang kerja Setya Novanto. (Mg4/jpnn)