Eks Ketua Bawaslu Berharap Hakim MK Mengedepankan Keadilan Substantif dalam Sengketa Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan kenegarawanan hakim konstitusi dinanti untuk mengurai masalah yang terstruktur, sistematis, dan masif itu serta melahirkan keadilan substantif.
Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, dengan kenegarawanan itu diharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengurai 135 perkara yang teregister.
"Maka kita tentu berharap MK menjadi gerbang terakhir dispute resolution dilakukan. Selama ini belum cukup efektif, tetapi ada peningkatan KPU/DKPP untuk meningkatkan penyelesaian masalah," tutur dia, Kamis (21/1).
Bambang berharap kepada kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi karena masalah yang dihadapi sangat nyata dan bisa dirasakan.
Ia juga berharap MK bisa membuat keadilan substantif. MK bisa mengadili berbagai kasus kecurangan pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita harus mengakui gugatan yang masuk, indikator yang sangat bagus bahwa praktik di lapangan menyisakan banyak masalah," ujarnya.
Contoh pelanggaran yang masih marak adalah politik uang atau money politics di berbagai daerah. Bambang menilai MK perlu progresif dalam mengadili perkara-perkara terstruktur dan masif tersebut.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan adanya Peraturan MK No. 6 dan 7 yang meneguhkan syarat selisih seperti diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi legal standing atau persyaratan pengajuan permohonan.
Titi mengutip alasan dua hakim MK yakni Aswanto dan Saldi Isra terkait pilihan tersebut.