Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Ketua Bawaslu Berharap Hakim MK Mengedepankan Keadilan Substantif dalam Sengketa Pilkada

Kamis, 21 Januari 2021 – 19:16 WIB
Eks Ketua Bawaslu Berharap Hakim MK Mengedepankan Keadilan Substantif dalam Sengketa Pilkada - JPNN.COM
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Aswanto mengatakan jika MK begitu saja melaksanakan ketentuan syarat perselisihan suara bagi pasangan calon yang mengajukan perkara, maka MK sudah berpihak kepada salah satu calon yakni KPU. Karena itu pemeriksaan sengketa pilkada terkait selisih suara diperiksa di akhir," ujarnya.

Sementara kutipan Saldi Isra yang menurut Titi yakni MK akan memberi ruang dengan mendengarkan pemohon beserta bukti, pihak terkait dan bawaslu.

Namun Titi menyatakan banyak varian kasus yang rumit di MK. Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Lampung, Pilkada Kalteng, Pilkada Kalsel dan pilkada lainnya.

Titi menilai MK perlu mengadili tidak hanya statistik angka hasil, tetapi juga sampai mengurai masalah yang ada.

Saat ini ada 135 perkara yang masuk ke MK terkait sengketa hasil Pilkada 2020. Dari jumlah itu, 7 perkara di antaranya terkait Pemilihan Gubernur.

Salah satunya Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng), dimana KPU Kalteng digugat oleh pasangan Ben Ibrahim-Ujang Iskandar. Ben-Ujang tidak terima atas keputusan KPU Kalteng yang memutuskan pasangan pendapat suara terbanyak adalah Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan 536.128 suara.

Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Ben Ujang menilai KPU Kalteng tidak netral, seperti meningkatkan jumlah pemilih signifikan, penyalahgunaan struktur/birokrasi untuk mendukung salah satu calon, hingga money politics yang masif.

Oleh sebab itu, Ben-Ujang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020, atau memutuskan digelar Pilkada ulang. (ant/dil/jpnn)

Kenegarawanan hakim konstitusi dinanti untuk mengurai masalah dan melahirkan keadilan substantif.dalam sengketa pilkada

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close