Eks Ketua DPRD Surabaya yang Buron Berhasil Ditangkap
Rabu, 09 Januari 2019 – 11:10 WIB
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018, tertanggal 24 septembern 2018. Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. (JPC/JPNN)