Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 17 Februari 2021 – 17:48 WIB
Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan pendapat berbeda soal tuntutan hukuman yang ideal untuk tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara.

Menurut Agus, dua mantan menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang hukuman mati.

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," ucap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara itu, Juliari Peter Batubara merupakan tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemo Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Walakin, Agus menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati memang dimungkinkan.

"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," lanjut Agus.

Agus menilai pertimbangan hukuman mati salah satunya dapat memberikan efek jera, sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tak setuju Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dituntut hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News