Eks Ketua YLBHI Nilai Kasus Hasto di Luar Konteks Hukum dan Dipaksakan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menganggap proses pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
Alvon berkata demikian dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6).
“Saya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan konteks hukum," kata dia, Jumat.
Alvon mengungkapkan beberapa alasan yang membuat proses pemeriksaan di KPK terhadap Hasto bukan murni penegakan hukum.
"Satu, banyaknya keteledoran dalam administrasi pemanggilan," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Selanjutnya, kata Alvon, terjadi insiden pemeriksaan ilegal terhadap staf Hasto, Kusnadi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
"Kusnadi itu itu bukan dipanggil secara patut dan sah, tidak,” ujar Alvon yang juga Kuasa Hukum Kusnadi.
Dia melanjutkan pemeriksaan ilegal terhadap Kusnadi tidak bisa dianggap sebagai strategi penyidikan. Penyidik dalam mengusut kasus harus sesuai aturan.