Eks Ketua YLBHI Nilai Kasus Hasto di Luar Konteks Hukum dan Dipaksakan
“Kenapa tidak menggunakan cara yang baik? Secara kewajiban warga negara, dipenuhi ketika dia (Kusnadi, red) dipanggil," lanjut Alvon.
Dia kemudian menyinggung soal langkah penyitaan barang Kusnadi yang diawali dengan penggeledahan badan.
Alvon mengatakan penggeledahan di dalam Undang-Undang KPK itu tidak dikenal dan semua harus mengacu kepada KUHAP.
“KUHAP itu penggeledahan badan, rumah, pakaian. Kalau misalnya Undang-Undang KPK enggak, penggeledahan saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Apakah memang Undang-Undang KPK bisa menganalogikan KUHAP? Enggak,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Alvon, pihaknya banyak melihat keanehan lain yang makin memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan ke Hasto bukan dimensi hukum, tetapi kental dimensi politik.
“Ini sebenarnya bisa dikategorikan menjadi suatu pidana yang dipaksakan,” katanya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: