Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah

Rabu, 06 Oktober 2021 – 13:30 WIB
Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah - JPNN.COM
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri akan bebas hari ini. 

Mereka adalah eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Eks anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan kelimanya bebas karena masa penahanannya telah habis, atau selesai menjalani hukuman. 

Menurut Aziz, kelimanya bebas juga dikarenakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa mantan eks pimpinan FPI dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Alhamdulillahirabbilalamin, atas berkat rahmat Allah, lima orang eks pengurus FPI, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi insyaallah bebas hari ini,” kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (6/10). 

Aziz menegaskan pembebasan Ahmad Shabri Lubis dkk ini akan berlangsung sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya, hari ini, sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri,” imbuh Aziz.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini juga memastikan untuk  Maman Suryadi yang sempat disebut terlibat dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, juga bebas.

Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk akan bebas hari ini dari Rutan Bareskrim Polri. Bebasnya lima eks petinggi FPI itu juga dikarenakan putusan MA yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa mantan eks pimpinan FPI dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News