Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah
“Beliau (Maman Suryadi) bebas,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut.
PN Jaktim menyatakan peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.
PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim pun menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.
Pada 27 Mei 2021, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dkk.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: