Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat
Atas perbuatan itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain gratifikasi, Wahyu Setiawan bersama-sama kader PDIP Agustiani Tio Fridenila didakwa menerima suap terkait permohonan pergantian anggota DPR dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.
Melalui Tio dan Saeful Bahri, Wahyu menerima suap secara bertahap dari kader PDIP Harun Masiku dengan total Rp 600 juta. (tan/jpnn)