Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat

Kamis, 28 Mei 2020 – 19:55 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat - JPNN.COM
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

"Pada saat itu terdakwa menyampaikan, 'Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah, cari-cari uang dulu.' Yang dipahami oleh Rosa bahwa terdakwa selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," ujar jaksa.

Sepulangnya dari Jakarta, Rosa melaporkan hasil pertemuannya dengan Wahyu kepada Gubernur Papua Barat. Namun, Gubernur Papua Barat tidak menghiraukan terkait permintaan uang saat itu. Kepala daerah itu hanya mengatakan, melihat perkembangan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Proses seleksi, kata jaksa, diikuti sekitar 70 peserta seleksi termasuk sekitar 33 orang peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, sambung jaksa, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, termasuk di antaranya tiga peserta yang merupakan putra daerah Papua yaitu Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya.

"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tutur jaksa.

Agar situasi menjadi kondusif dan Pemprov Papua mengharuskan ada putra daerahnya terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat, Dominggus akhirnya mengupayakan pemberian uang ke Wahyu melalui Rosa.

"Pada 20 Desember 2019, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menghubungi terdakwa yang pada pokoknya membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025," kata jaksa.

Gubernur Papua Barat, lanjut jaksa, menginginkan peserta seleksi yang tersisa, yaitu Amus Atkana dan Onesimus Kambu, sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.

Selain menerima suap dari politikus PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close