Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 21,1 Miliar

Jumat, 14 Februari 2020 – 14:44 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 21,1 Miliar - JPNN.COM
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Menurut jaksa Ronald Worotikan, suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Menurut Ronald, perbuatan Imam Nahrawi dilakukan bersama-sama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Politikus PKB itu juga telah dijerat dalam perkara yang sama.

"Terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata dia Hal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Selain itu, jaksa juga menyebut Imam menerima gratifikasi bersama-sama dengan Miftahul Ulum. Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," ujar Ronald.

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap. Pertama, uang senilai Rp 300 juta dari Ending, kemudian Rp 4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.

Selain itu, uang senilai Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.

Menurut jaksa Ronald Worotikan, suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News