Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selasa, 26 Oktober 2010 – 05:50 WIB
Sebelumnya diwartakan, Zainal disangka melanggar Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, Zainal tidak ditahan dalam kasus tersebut. (aga)