Eks Pegawai BRI Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron
Jumat, 07 Juli 2023 – 08:30 WIB
Delvi Hartanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.(antara/jpnn)