Eks Pejabat BPK Nilai I Nyoman Wara Tidak Profesional Mengaudit BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Eko Sembodo, menilai pernyataan I Nyoman Wara di depan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak benar.
Menurut Eko pelaksanaan audit yang dilakukan Nyoman terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan secara tidak profesional dan bertentangan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Akibatnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak bisa digunakan.
Eko menambahkan, Nyoman selaku auditor BPK yang melakukan pemeriksaan investigasi terkait dengan BLBI tidak berpedoman pada SPKN yang dimuat dalam Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017. SPKN merupakan pedoman pemeriksaan dan tolok ukur pelaksanaan pemeriksaan yang wajib digunakan oleh auditor BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan jenis apapun.
“Auditor yang melakukan pemeriksaan dengan cara yang bertentangan dengan SPKN dapat dikatakan tidak profesional. Pada akhirnya LHP tersebut menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat digunakan,” kata Ahli pemeriksa keuangan senior itu kepada wartawan, Senin (2/9).
BACA JUGA: Pernyataan Capim KPK I Nyoman Wara Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Sebelumnya, pada saat uji di depan Pansel Capim KPK, I Nyoman Wara mengaku digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait pelaksanaan audit BLBI yang dilakukannya. Auditor BPK ini menegaskan, audit yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang benar.
Audit investigasi BLBI tahun 2017 menunjukkan adanya kerugian negara, berbeda dengan audit tahun 2002 dan 2006 yang tidak ada kerugian negara. Nyoman Wara beralasan bahwa audit 2002 dan 2006 adalah audit kinerja, sedangkan audit investigatif yang ia lakukan pada 2017 untuk menghitung kerugian negara.
Kendati demikian, Nyaman mengakui bahwa dalam audit yang dilakukan hanya menggunakan bukti-bukti dan informasi dari penyidik KPK. Ia juga mengakui tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terperiksa (auditee) dengan alasan audit investigatif bersifat rahasia sehingga tidak perlu meminta tanggapan dari auditee.