Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Hingga kini, penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan kerugian negara sementara mencapai Rp130 miliar.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan lantaran perhitungan kerugian negara oleh auditor belum selesai.
“Penetapan tersangka dalam kasus korupsi memerlukan perhitungan kerugian negara yang final. Setelah itu selesai, baru kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, juga telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS.
Ratusan saksi juga sudah diperiksa, mulai dari mantan pejabat Setwan Muflihun, hingga para THL dan pihak eksternal.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa sebagian besar perjalanan dinas yang tercatat dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 bersifat fiktif.
Ribuan tiket pesawat dan penginapan hotel yang diduga digunakan ternyata palsu. (mcr36/jpnn)