Eks Pejabat Kemendag Sebut Produsen Migor Turut Membantu Atasi Kelangkaan
Termasuk Wilmar Group yang terdampak akibat kemunculan kebijakan dari pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Saat itu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng dalam kemasan senilai Rp 14 ribu per liter.
Mengenai kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya ini, jaksa pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.
Selain Master, empat orang terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (antara/JPNN)