Hakim Patut Memperhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor diminta untuk memperhatikan fakta persidangan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit yang selama ini sudah terungkap. Majelis hakim diharapkan bisa memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya pada Rabu (4/1).
Guru besar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai Majelis Hakim PN Tipikor memiliki kemandirian memutus perkara ini. Namun, fakta-fakta persidangan harusnya menjadi pegangan saat memutus kasus itu.
"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (3/1).
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi PE minyak goreng dengan beragam. Mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.
Eks Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.
Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, jaksa seharusnya menjelaskan uang pengganti yang dimaksud.
“Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” ujarnya.