Eks Pejabat Kemenkeu Dijebloskan KPK ke Rutan, Uang Fee Mengalir Deras
Rifa dan Yaya menerima uang sekitar sejumlah Rp 200 juta dan SGD 35 ribu dari Zulkifli selaku Wali Kota Dumai.
Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar Rp 400 juta dan SGD 290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku bupati Labuhanbatu Utara.
Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.
Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.
Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)