Eks Pejabat Kemenkeu Dijebloskan KPK ke Rutan, Uang Fee Mengalir Deras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan Daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk mengawal proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Mantan Wakapolda DIY itu mengatakan Rifa Surya bersama mantan pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar dua hingga sepuluh persen dari nilai DAK dan DID.
Menurut Karyoto, Rifa Surya dan Yaya Purnomo menggelar pertemuan di Jakarta dengan sejumlah bupati dan wali kota maupun perwakilan kepala daerah.
Di sisi lain, lanjut Karyoto, terdapat sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo dari para kepala daerah.
Pertama, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 3,1 miliar. Uang itu berasal dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017.