Eks Petinggi Pertamina Bakal Dipanggil Paksa Jika Mangkir
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus korupsi investasi Pertamina yakni Karen Galaila Agustiawan mangkir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu rencananya akan dipanggil kembali.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, sebagai warga negara yang baik, sebaiknya Karen hadir dalam pemeriksaan. Dia bahkan mengancam akan memanggil paksa bilamana di panggilan berikutnya Karen kembali mangkir.
“Tentu kami akan coba panggil lagi. Ya, kami harap kalau dia dipanggil ada kesadaran untuk hadirlah. Apa pun alasannya, panggilan untuk penegakan hukum itu harus diutamakan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (31/8).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menambahkan, penyidiknya kini sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia.
Kedua tersangka itu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Karen Agustiawan dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan belum ditahan. Hanya saja, keduanya telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
"Kemarin Frederik Siahaan sudah ditahan. Ini bukti kehati-hatian kami tentunya. Kami tidak sembarangan. Kami ingin penanganan kasus ini cermat, obyektif dan proporsional, semuanya terukur," tutur Prasetyo.
Kasus ini bermula pada 2009 lalu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di Blok BMG Australia tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228