Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG

Senin, 24 Juni 2024 – 19:28 WIB
Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG - JPNN.COM
Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan.

Hakim menganggap Karen sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiba bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dihukum sebelas tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim.

Diberitakan, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta atau Rp1,77 triliun. (tan/jpnn)


Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Karen Agustiawan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News